"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana dikutip melalui situs tersebut, Kamis (11/9/2025).
Gugatan itu didaftarkan pada Senin (25/8/2025). Sidang perdananya dijadwalkan pada Kamis (4/9/2025), tetapi ditunda hingga Senin (15/9/2025). Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri kepada empat orang berinisial ES, BRT, KJT dan HER (HT), karena keberadaannya untuk tetap di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, KPK mencegah mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial, Edi Suharto (ES). Saat ini, Edi adalah Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Tiga nama lainnya Rudijanto; Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik, Kanisius Jerry Tengker; dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik, Herry Tho.
Sebelumnya, KPK sebenarnya mengkonfirmasi telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus yang diprediksi menimbulkan kerugian negara hingga Rp200 miliar tersebut. Akan tetapi, saat itu Budi masih enggan membeberkan identitas para tersangka; termasuk perusahaan yang juga ikut terjerat.
(dov/frg)































