Kemendag Bakal Proses Izin Impor iPhone 17 Jika Syarat Lengkap
Mis Fransiska Dewi
12 September 2025 19:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap memproses persetujuan impor (PI) untuk produk terbaru Apple, iPhone 17.
Budi menjelaskan apabila seluruh persyaratan mampu dipenuhi oleh perusahaan teknologi tersebut, maka Kemendag bakal segera memprosesnya. "Pokoknya kalau sesuai prosedur itu, ya kita proses," kata Budi ditemui di Kantor Kemendag, Jumat (12/9/2025).
Menurutnya, persyaratan untuk persetujuan impor tidak hanya berlaku bagi Apple, tetapi terhadap seluruh komoditas impor. Salah satu syarat untuk mendapatkan izin impor adalah dengan mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis atau terkait.
"Prinsipnya impor apapun ya, impor apapun itu yang mempersyaratkan rekomendasi dari kementerian teknis sepanjang persyaratan sudah selesai, masuk, ya kita proses," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P2DN) Kemenperin, Heru Kustanto, memperkirakan bahwa perangkat smartphone baru dari Apple Inc. akan masuk pasar Indonesia sekitar awal Oktober 2025.






























