Logo Bloomberg Technoz

Beli iPhone Duo di Singapura, Ini Hitungan Biaya Daftar IMEI

Merinda Faradianti
10 September 2026 16:25

Lokasi Apple Event di Cupertino, California, AS.
Lokasi Apple Event di Cupertino, California, AS.

Bloomberg Technoz, Jakarta - Apple Inc. resmi merilis iPhone Duo atau ponsel lipat pertama mereka pada Kamis (10/9/2026) dini hari waktu Indonesia. Sayangnya, pengguna di Indonesia harus bersabar lantaran Apple belum mengumumkan jadwal penjualan iPhone Duo di Tanah Air. Perangkat tersebut baru tercantum di situs Apple Singapura dan Amerika Serikat, dengan penjualan perdana dijadwalkan 23 Oktober 2026.

Smartphone lipat perdana dari Apple dengan penamaan iPhone Duo. David Paul Morris/Bloomberg

Namun, bagi Anda yang tidak ingin menunggu, membeli iPhone Duo negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia bisa menjadi alternatif. Saat ini, Apple Store terdekat dari Indonesia berada di Singapura dan Malaysia.

Sebelum memutuskan untuk membawa pulang iPhone terbaru ke Indonesia, ada beberapa biaya tambahan yang perlu dipertimbangkan, terutama terkait dengan registrasi IMEI dan pajak impor.

Biaya membawa iPhone Duo dari luar negeri ke Indonesia


Setelah membeli iPhone seri terbaru dari luar negeri, Anda harus melakukan registrasi IMEI dan membayar beberapa pajak. Biaya-biaya ini meliputi Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Bea Masuk dikenakan sebesar 10% dari nilai pabean ponsel yang dibawa masuk ke Indonesia. Nilai pabean dihitung dari harga barang yang dikurangi dengan nilai bebas pajak sebesar US$500.