Logo Bloomberg Technoz

Bertambah Lagi, OJK Cabut Izin BPR Syariah di Aceh

Pramesti Regita Cindy
10 September 2025 15:20

16 Bank BPR di Indonesia Tutup Sepanjang 2024 (Bloomberg Technoz)
16 Bank BPR di Indonesia Tutup Sepanjang 2024 (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Syariah Gayo Perseroda yang berlokasi di Kecematan Takengon, Kabupaten Aceh, Aceh.

Pencabutan izin ini dilakukan per 29 Agustus 2025, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2025 tanggal 9 September 2025. Pencabutan izin usaha bank perkreditan rakyat syariah tersebut juga menjadi yang keempat dilakukan OJK sepanjang tahun berjalan 2025.

Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga menuturkan pencabutan dilakukan lantaran BPR tersebut memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) kurang dari 12%, cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5%, dan tingkat kesehatan (TKS) deangn predikat "Tidak Sehat."


Dalam prosesnya, untuk diketahui, pada 4 Desember 2025, OJK menetapkan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada otoritas pemegang saham hingga direksi.

Akan tetapi, setelah pengumuman tersebut, hingga waktu yang ditentukan yakni 14 Agustus 2025, BPR Syariah Gayo Perseroda tidak mampu menyehatkan keuangan perusahaan, yang kemudian diputuskan dilikuidasi hingga ditutup berdasarkan permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).