"Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 98/ADK3/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Syariah Gayo Perseroda, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPR Syariah Perseroda dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda," ujar ujar Daddi dalam keterangan resmi OJK, dikutip Rabu (10/9/2025).
Untuk itu, OJK mengimbau kepada nasabah BPR Syariah Gayo Perseroda agar "tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Dengan demikian, sepanjang 2024 hingga tahun berjalan 2025, OJK telah mencabut total 24 izin usaha BPR. Perinciannya; 18 BPR, 5 BPRS, dan 1 Perumda BPR.
(lav)































