Logo Bloomberg Technoz

Gudang Garam (GGRM) Bantah PHK Massal, Kontrak 309 Pekerja Habis

Mis Fransiska Dewi
10 September 2025 07:50

Tangkapan layar via website Gudang Garam
Tangkapan layar via website Gudang Garam

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) membantah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Klarifikasi tersebut disampaikan manajemen merespons video yang beredar di media sosial ihwal adanya ratusan karyawan terkena PHK pada pekan lalu.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan Gudang Garam Heru Budiman menegaskan, yang terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan terhadap 309 karyawan secara normatif.

“Bahwa sebenarnya yang terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif, melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak kerja,” kata Heru dalam keterbukaan informasi dikutip Rabu (10/9/2025).


Terhadap 309 orang tersebut, Gudang Garam tetap akan memberikan hak karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk apabila perseroan merasa perlu melakukan adaptasi skala operasional.

Heru memastikan saat ini operasional PT Gudang Garam berjalan normal seperti biasa dari proses produksi hingga distribusi. Sehingga pelepasan terhadap 309 karyawan secara normatif tersebut tidak memberikan dampak terhadap kelangsungan usaha perusahaan.