Di sisi lain, GGRM telah meluncurkan beberapa varian produk baru pada 2024. Hal ini sebagai upaya penyesuaian terhadap kondisi lesunya daya beli konsumen di tengah tingginya cukai rokok dan semakin maraknya produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai dengan harga yang jauh lebih murah.
"Perseroan akan terus berusaha berinovasi dengan produk-produk yang lebih sesuai dengan kondisi pasar yang ada," ujarnya.
Heru menambahkan, pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah adaptif terhadap kondisi pasar yang saat ini sangat dipengaruhi oleh perkembangan ketentuan cukai dan penanganan terhadap rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
"Kami berkomitmen untuk mengikuti peraturan-peraturan perundangan yang berlaku," ucap Heru.
Sebelumnya, video berdurasi sekitar satu menit itu viral di media sosial. Dalam video itu memperlihatkan ratusan karyawan Gudang Garam berkumpul di sebuah aula.
Suasana haru terlihat ketika para pekerja berseragam perusahaan saling berpelukan, yang kemudian memicu kabar adanya PHK massal.
Perintah DPR
Pada kesempatan terpisah, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk turun langsung melakukan peninjauan kondisi serta pemenuhan hak para pekerja yang terkena PHK.
"Saya mendesak agar segera dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk benar-benar turun. Kasus Gudang Garam ini karena cukup besar yang kena PHK, maka harus dipastikan hak-hak pekerjanya terpenuhi," katanya ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (9/9/2025).
Rieke menyebut Kementerian Ketenagakerjaan perlu berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk menjamin mengenai hak pekerja. Tak hanya itu, Rieke juga mendesak PT Gudang Garam agar transparan membuka data kondisi perusahaan.
"Dan mohon juga perusahaan untuk transparan membuka datanya sehingga tidak ada kompromi-kompromi. Penuhi saja aturan hukum tentang bagaimana ketika perusahaan memberhentikan tenaga kerjanya," jelasnya.
Rieke juga menyinggung soal jaminan BPJS Kesehatan pekerja yang terkena PHK. Menurutnya, korban PHK mendapatkan jaminan selama enam bulan, tidak perlu membayar iuran rutin.
Jaminan berlakunya kepesertaan korban PHK hingga 6 bulan ini mengacu pada Pasal 21 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Setelah lewat enam bulan dan peserta masih tak mampu membayarkan iurannya, peserta dapat mengusulkan ke Pemda untuk menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI). Artinya, iuran akan ditanggung oleh pemerintah.
"Dan ini harus dipastikan, diperoleh oleh saudara-saudara kita pekerja Gudang Garam yang kena PHK," tegas Rieke.
Berdasarkan laporan tahunan PT Gudang Garam Tbk pada 2024, jumlah karyawan Gudang Garam berjumlah 30.308 orang. Sementara, sebanyak 84,4% dari total karyawan merupakan karyawan tetap.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 27.752 pegawai bekerja sebagai staf atau sebanyak 91,6%, sebanyak 1.845 karyawan bekerja sebagai supervisor atau ekuivalen dengan 6,1%, sebanyak 697 karyawan bekerja sebagai manajer atau sebesar 2,3% dan sisanya sebagai komisaris dan direktur.
(dhf)





























