DPR Desak Kemnaker Penuhi Hak Pekerja Gudang Garam yang di PHK
Merinda Faradianti
09 September 2025 16:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menanggapi soal pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh PT Gudang Garam Tbk, Tuban, Jawa Timur yang sempat viral di media sosial (medsos).
Rieke mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk turun langsung untuk melakukan peninjauan kondisi serta pemenuhan hak para pekerja yang terkena PHK.
"Saya mendesak agar segera dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk benar-benar turun. Kasus Gudang Garam ini karena cukup besar yang kena PHK, maka harus dipastikan hak-hak pekerjanya terpenuhi," katanya saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (9/9/2025).
Katanya, Kementerian Ketenagakerjaan perlu melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk menjamin mengenai hak pekerja. Tak hanya itu, Rieke juga mendesak Gudang Garam agar transparan membuka data kondisi perusahaan.
"Dan mohon juga perusahaan untuk transparan membuka datanya sehingga tidak ada kompromi-kompromi. Penuhi saja aturan hukum tentang bagaimana ketika perusahaan memberhentikan tenaga kerjanya," jelasnya.

































