OJK Minta Bank Blokir 25.912 Rekening Terkait Judi Online
Pramesti Regita Cindy
05 September 2025 06:17

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 25.912 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online, dari data Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan hal ini terkait dengan upaya pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
"OJK juga melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD)," kata Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (4/9/2025).
Untuk meningkatkan kualitas sistem keamanan siber bank, menurut dia, OJK juga telah meminta bank untuk kembali memperkuat kapabilitas deteksi insiden siber. Caranya, dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi menyimpang atau fraud.
Dalam kesempatan yang sama, Dian menjelaskan OJK memproyeksi kinerja perbankan 2025 tetap stabil dengan pertumbuhan kredit yang termoderasi dari tahun lalu. Hal ini sejalan dengan langkah bank untuk tetap berhati-hati dalam menyalurkan kredit, khususnya pada segmen berisiko tinggi, namun tetap ekspansif pada sektor-sektor yang berkontribusi besar terhadap perekonomian dan memiliki prospek baik.




























