Logo Bloomberg Technoz

Jelang Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Massa Gelar Aksi Penolakan

Andrean Kristianto
17 June 2026 20:03

Sejumlah orang berkumpul di depan hotel Sultan, Jakarta, Rabu (17/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sejumlah orang berkumpul di depan hotel Sultan, Jakarta, Rabu (17/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Jelang pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Hotel Sultan suasana di kawasan hotel mulai dipenuhi berbagai bentuk penolakan.

Jelang pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Hotel Sultan suasana di kawasan hotel mulai dipenuhi berbagai bentuk penolakan.

Selain spanduk penolakan, di area tersebut juga terpasang papan plang bertuliskan tanah dan bangunan tersebut sedang dalam proses penyidikan.

Selain spanduk penolakan, di area tersebut juga terpasang papan plang bertuliskan tanah dan bangunan tersebut sedang dalam proses penyidikan.

Ratusan massa berbaju biru mulai berkumpul di sekitar lokasi untuk menyatakan penolakan terhadap rencana eksekusi.

Ratusan massa berbaju biru mulai berkumpul di sekitar lokasi untuk menyatakan penolakan terhadap rencana eksekusi.

Pengamanan di kawasan Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, mulai diperketat menjelang pelaksanaan eksekusi pengosongan. (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Pengamanan di kawasan Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, mulai diperketat menjelang pelaksanaan eksekusi pengosongan. (Bloomberg Technoz/Andrean K)

PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan sebelumnya diminta mengosongkan objek eksekusi, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan iktikad.

PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan sebelumnya diminta mengosongkan objek eksekusi, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan iktikad.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan PT Indobuildco melakukan pengosongan dan mengembalikan lahan serta bangunan kepada Kemensetneg.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan PT Indobuildco melakukan pengosongan dan mengembalikan lahan serta bangunan kepada Kemensetneg.

Pemerintah mengimbau seluruh pihak, terutama manajemen PT Indobuildco, bersikap kooperatif demi kepentingan para karyawan.

Pemerintah mengimbau seluruh pihak, terutama manajemen PT Indobuildco, bersikap kooperatif demi kepentingan para karyawan.

Sejumlah orang berkumpul di depan hotel Sultan, Jakarta, Rabu (17/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Jelang pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Hotel Sultan suasana di kawasan hotel mulai dipenuhi berbagai bentuk penolakan.
Selain spanduk penolakan, di area tersebut juga terpasang papan plang bertuliskan tanah dan bangunan tersebut sedang dalam proses penyidikan.
Ratusan massa berbaju biru mulai berkumpul di sekitar lokasi untuk menyatakan penolakan terhadap rencana eksekusi.
Pengamanan di kawasan Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, mulai diperketat menjelang pelaksanaan eksekusi pengosongan. (Bloomberg Technoz/Andrean K)
PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan sebelumnya diminta mengosongkan objek eksekusi, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan iktikad.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan PT Indobuildco melakukan pengosongan dan mengembalikan lahan serta bangunan kepada Kemensetneg.
Pemerintah mengimbau seluruh pihak, terutama manajemen PT Indobuildco, bersikap kooperatif demi kepentingan para karyawan.

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menjelang pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Hotel Sultan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/6/2026), suasana di kawasan hotel mulai dipenuhi berbagai bentuk penolakan. Sejumlah spanduk terbentang di depan Hotel Sultan, salah satunya bertuliskan, "Tolak Perampasan Hotel Sultan Milik Pribumi".

Pantauan Bloomberg Technoz di lokasi pada Rabu (17/6) pukul 16.50 terlihat ratusan massa berbaju biru mulai berkumpul di sekitar lokasi. Mereka hadir untuk menyatakan penolakan terhadap rencana eksekusi yang akan dilaksanakan keesokan harinya.

Selain spanduk penolakan, di area tersebut juga terpasang papan plang bertuliskan tanah dan bangunan tersebut sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan penyidik Polda Metro Jaya.

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap proses eksekusi, Ketua Tim Transisi Blok 15 Gelora Bung Karno, Hendry Arisandi, menyampaikan bahwa persiapan teknis terus dilakukan. Langkah tersebut diambil setelah PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan sebelumnya diminta mengosongkan objek eksekusi, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan iktikad untuk menjalankan perintah pengadilan.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Perkara No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, pengadilan telah memerintahkan PT Indobuildco melakukan pengosongan dan mengembalikan lahan serta bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK. Putusan ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad (serta merta), yang artinya dapat dieksekusi langsung tanpa harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemerintah mengimbau seluruh pihak, terutama manajemen PT Indobuildco, bersikap kooperatif demi kepentingan para karyawan. Penundaan eksekusi dan ketidakjelasan status hukum hanya akan memperburuk kondisi usaha dan menambah kecemasan bagi keluarga besar pekerja di Hotel Sultan.

(dre)