Usai Nasdem, PAN Minta DPR Hentikan Gaji Eko Patrio dan Uya Kuya
Dovana Hasiana
03 September 2025 12:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat telah mengajukan permintaan resmi untuk menghentikan seluruh hak yang melekat pada jabatan anggotanya yang berstatus nonaktif, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas. Sehingga, PAN berharap pemintaan resmi ini diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR dan Kementerian Keuangan.
Ketua Fraksi PAN DPR, Putri Zulkifli Hasan menyampaikan langkah ini berlaku bagi dua anggota DPR RI Fraksi PAN yang berstatus nonaktif, yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Satria Utama atau Uya Kuya.
“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status nonaktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujar Putri dalam siaran pers, Rabu (03/09/2025).
Fraksi PAN menekankan langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga marwah DPR sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.
Sebelumnya, kalangan pengamat mengatakan para dewan perwakilan rakyat (DPR) tetap dapat menerima gaji dan tunjangan meski telah berstatus nonaktif sebagai anggota dari fraksi partai politiknya. Perlu diketahui, para anggota DPR yang diberhentikan yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari fraksi NasDem, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya dari fraksi PAN, dan juga Adies Kadir dari fraksi Golkar terhitung mulai hari ini, Senin (01/09/2025).

































