"Iya [tetap menerima hak keuangan], begitulah aturannya. Gaji dan berbagai tunjangan itu adalah hak yang melekat pada anggota DPR bukan kepada partai," ujar Visiting Fellow pada ISEAS-Ishak Institute, Made Supriatma kepada Bloomberg Technoz, Senin (01/09/2025).
Made menafsirkan langkah menonaktifkan anggota fraksi partai politik yang sempat memicu perdebatan di publik hanya bersifat sementara. Anggota seperti Sahroni hingga Adies Kadir memang tidak lagi mewakili partai di alat-alat kelengkapan dewan AKD), tetapi tidak kehilangan haknya sebagai anggota dewan.
Sehingga, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan tertentu. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 244 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Yang mungkin hilang adalah hak tunjangan jabatan dalam alat kelengkapan dewan seperti misalnya hak sebagai ketua komisi, kalau yang bersangkutan adalah ketua komisi," ujarnya
(dov/frg)





























