Logo Bloomberg Technoz

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka TPPU

Sultan Ibnu Affan
12 June 2023 17:50

Kepala Kantor Bea Cukai kota Makassar, Andhi Pramono usai diperiksa KPK, Selasa (14/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Kepala Kantor Bea Cukai kota Makassar, Andhi Pramono usai diperiksa KPK, Selasa (14/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi terlebih dahulu.

"Betul. Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul aset harta benda yang diduga dari korupsi," ujar Ali soal penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).

"Sehingga, berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," sambungnya.

Saat ini kata Ali, tim penyidik KPK juga akan terus melakukan pendalaman terhadap berbagai aliran uang yang diubah menjadi aset oleh Andhi.