Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Klaim Eks Karyawan Hotel Sultan Direkrut GBK

Dovana Hasiana
18 June 2026 12:40

Suasana Hotel Sultan sebelum penyegelan di Kawasan GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana Hotel Sultan sebelum penyegelan di Kawasan GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan bakal merangkul karyawan eks Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dia mengatakan sebisa mungkin akan merangkul para eks karyawan eks Hotel Sultan untuk kembali bergabung dan bekerja dengan GBK di kemudian hari.

Langkah ini diambil usai pemerintah dan pengadilan resmi melaksanakan eksekusi berupa pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan 26 dan eks Hak Guna Bangunan 27 yang merupakan tempat Hotel Sultan berdiri di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat. 

“Nanti sumber daya manusia yang memang sesuai dengan hukumnya, tentu kita akan coba rangkul sebisa mungkin untuk bergabung di kemudian hari ke depan,” ujar Rakhmadi kepada awak media, Kamis (18/06/2026).


Rakhmadi mengatakan telah membuka posko layanan bagi karyawan eks Hotel Sultan yang ingin mendaftarkan diri sejak proses pencocokan batas-batas tanah sengketa dengan keadaan di lapangan atau konstatering. Nantinya, GBK akan melakukan pendataan melalui posko layanan tersebut. 

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan proses pendataan karyawan akan dilaksanakan usai proses eksekusi hari ini selesai. Dia berdalih tidak akan mengorbankan karyawan tersebut. 
 
Meski demikian, Bambang menilai banyak massa yang disewa untuk menolak aksi eksekusi pada hari ini. Padahal, kata dia, jumlah karyawan eks Hotel Sultan tidak sebanyak massa yang berdiri dan menolak aksi eksekusi pada hari ini.