Logo Bloomberg Technoz

Dirjen Pajak Soroti Potensi Penerimaan Negara Hilang Akibat MBG

Mis Fransiska Dewi
18 June 2026 12:50

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Kamis (30/4/2026) (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Kamis (30/4/2026) (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menyoroti potensi kehilangan penerimaan negara (potential loss) yang dapat muncul dari implementasi sejumlah program prioritas pemerintah, salah satunya Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mengakui terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan kebijakan perpajakan pada program tersebut, khususnya terkait perlakuan pajak atas dana yang disalurkan kepada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG.

"Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, ada risiko potential loss tentu, sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti Badan Gizi Nasional," kata Bimo dalam Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) yang disiarkan secara daring, Kamis (18/6/2026).


Menurut Bimo, persoalan bermula dari surat edaran (SE) yang diterbitkan Kepala BGN sebelumnya yang menyatakan seluruh hibah dalam program MBG tidak dikenakan pajak. Padahal, penetapan suatu barang atau penghasilan sebagai objek pajak atau bukan objek pajak seharusnya diatur melalui undang-undang dan regulasi turunannya.

"Ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan Undang-undang," tuturnya.