Logo Bloomberg Technoz

Kemenperin Bicara Wajib Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2026

Sultan Ibnu Affan
18 June 2026 16:00

Halal. (Dok: BPJPH)
Halal. (Dok: BPJPH)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi mewajibkan industri maupun pelaku usaha di dalam negeri bersertifikasi halal yang akan mulai berlaku pada Oktober tahun ini, seiring besarnya industri halal di Indonesia.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan, industri besar pada umumkan telah siap menghadapi kewajiban tersebut. Tetapi, masi ada tantangan dari pelaku industri kecil.

Kemenperin, kata dia, memastikan akan memberikan pendampingan, termasuk memberikan fasilitas untuk proses pemberian sertifikasi halal.


"Kalau industri besar rasanya sih nggak ada persoalan ya. Yang jadi masalah hari ini itu mungkin industri kecil, kami sudah dorong, kami sudah bantu pendampingan," ujarnya dalam Kick-off Halal Indo 2026 di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Faisol mengatakan, koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus dilakukan untuk mencari solusi agar implementasi kewajiban sertifikasi tidak menjadi beban bagi pelaku usaha.