Logo Bloomberg Technoz

Mulai Diterapkan Juli, Ini Kronologi Penerapan PPh Marketplace

Redaksi
18 June 2026 18:40

Penjual Online akan Kena Pajak, Ini Data Setoran Pajak e-Commerce (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Penjual Online akan Kena Pajak, Ini Data Setoran Pajak e-Commerce (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebut bahwa penerapan pajak marketplace ditargetkan akan dijalankan pada tahun ini, tepanya pada bulan Juli 2026.

"Dimintakan tahun ini [implementasi], bulan Juli, mudah-mudahan," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (17/6/2026). 

Bimo mengatakan bahwa kebijakan ini dilaksanakan untuk memberikan kesempatan berkompetisi yang lebih adil antara pedagang online dan juga pedagang offline. 


"Harusnya mereka lebih siap juga, karena kan sebenarnya ini untuk level playing field ya. Keadilan antara yang offline sama yang online," imbuh Bimo.

Namun sesungguhnya beleid mengenai penerapan PPh bagi pedagang online ini sudah lama digodog, bahkan sempat tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025. Berikut kronologi penerapan pajak marketplace.