Logo Bloomberg Technoz

KPK Serahkan Kasus Korupsi MBG ke Kejaksaan Agung

Dovana Hasiana
18 June 2026 10:56

Wartawan menunggu saat penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Wartawan menunggu saat penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi isyarat tak akan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi program makan bergizi gratis (MBG). Lembaga antirasuah tersebut memilih untuk membiarkan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan pengusutan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, lembaganya hanya akan mengambil porsi dalam fungsi koordinasi antarpenegak hukum. Menurut dia, data atau hasil penyelidikan KPK bisa saja diserahkan kepada Korps Adhyaksa jika memang dibutuhkan. Namun bukan pelimpahan perkara.

"Kalau memang perlu dikoordinasikan, dikoordinasikan," kata dia dikutip, Kamis (18/06/2026).


"Kecuali dari mereka penyelidiknya membutuhkan, ya pasti ada komunikasi. Sampai dengan saat ini belum ada komunikasi, gitu."

Dia menilai, penyelidikan KPK kemungkinan besar memiliki data yang hampir sama dengan penyidikan Jampidsus hari ini. Salah satunya, kata dia, kedua lembaga sama-sama telah menerima dokumen dan penjelasan BPKP soal dugaan praktik korupsi di program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut.