Logo Bloomberg Technoz

Sri Mulyani Siapkan Insentif Perpajakan Rp563 T 2026, Naik 6,3%

Sultan Ibnu Affan
25 August 2025 10:10

Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah kembali menyiapkan kebijakan belanja perpajakan (Tax Expenditure) atau bisa disederhanakan sebagai insentif pajak pada 2026 dengan total nilai mencapai Rp563,6 triliun. Angka ini melonjak 6,3% dibanding kebijakan tahun ini yang sebesar Rp530,3 triliun.

Ini juga telah tertuang dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2026 yang secara resmi telah diusulkan pemerintah ke DPR RI pada Jumat (15/8/2025) lalu.

Berdasarkan penafsiran Kementerian Keuangan, belanja perpajakan merupakan kebijakan fiskal yang digunakan pemerintah untuk memberikan insentif pajak yang berasal dari pengecualian, pembebasan, maupun pemotongan.

Dalam dokumen RAPBN tersebut, pemerintah mematok estimasi belanja perpajakan khusus untuk sektor industri pengolahan sebesar Rp141,7 triliun, sekaligus menjadi sektor ekonomi yang akan menerima insentif terbesar pada tahun depan.

Posisi kedua ada industri pertanian, perikanan, dan kehutanan yang diestimasikan mendapat belanja perpajakan senilai Rp63,8 triliun. Sektor perdagangan berada di posisi ketiga dengan total mencapai Rp59,3 triliun, diikuti sektor lainnya dengan porsi sebesar Rp58,4 triliun.