Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Tegur 89 Perusahaan Pangan Nakal saat Ramadan

Dovana Hasiana
19 March 2026 17:45

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan sudah memberikan teguran kepada 89 distributor yang melanggar ketentuan distribusi pangan pada periode Idulfitri 2026.

Namun, Sudaryono mengatakan, Satgas Pangan belum menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh 89 distributor tersebut. Lagipula, kata Sudaryono, 89 distributor tersebut langsung melakukan perubahan, setelah mendapat teguran. Sehingga, pemerintah tak perlu memberikan surat peringatan hingga tiga kali dan mencabut izin.

"Sampai sejauh ini sudah ada 89 distributor yang ditegur. Jadi, sejauh ini belum ada yang sampai dengan pidana karena baru kita tegur sudah langsung melakukan perubahan yang ke arah yang baik gitu. Jadi ada SP 1, ada SP 2, kemudian dicabut izinnya," ujar Sudaryono dalam konferensi pers, dikutip Kamis (19/3/2026).


Sudaryono mengatakan Satgas Pangan terdiri dari Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional hingga Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Satgas tersebut memiliki tugas untuk memastikan tidak ada oknum yang mencari kesempatan dalam Idulfitri untuk melakukan tindakan melanggar seperti menimbun pasokan.

"Sudah ada beberapa contoh di beberapa tempat dan di waktu-waktu yang lampau, siapa yang melanggar akan ditindak tegas. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak ya beras, jagung, cabai, ayam dan lain-lain ini, apalagi di situasi Ramadan dan Idulfitri," ujarnya.