Logo Bloomberg Technoz

APNI: Penambang Kecil Rawan Gulung Tikar Gegara Aturan Baru HPM

Mis Fransiska Dewi
27 August 2025 10:40

Truk melaju di sepanjang jalan akses tambang nikel milik PT Hengjaya Mineralindo di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah./Bloomberg-Dimas Ardian
Truk melaju di sepanjang jalan akses tambang nikel milik PT Hengjaya Mineralindo di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) berpandangan revisi aturan terkait dengan kewajiban penggunaan harga patokan mineral (HPM) dalam transaksi penjualan mineral logam bakal berdampak terhadap penambang kecil bahkan terancam gulung tikar.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara yang diteken pada 8 Agustus 2025.

Beleid anyar ini sekaligus mencabut ketentuan HPM sebagai dasar transaksi penjualan mineral logam.


“Penambang kecil yang biaya produksinya tinggi bisa tidak bertahan. Bisa mendorong konsolidasi tambang ke pemain besar atau integrasi dengan smelter,” kata Anggota dewan Penasehat Pertambangan APNI, Djoko Widajatno saat dihubungi, Rabu (27/8/2025). 

Truk berjalan di sepanjang lintasan tambang nikel yang dioperasikan oleh PT Vale Indonesia di Sorowako, Sulawesi Selatan./Bloomberg-Dimas Ardian

Tak hanya itu, Djoko juga mengungkapkan margin penambang akan makin tertekan karena menjual bahan baku lebih rendah dari HPM, sementara royalti tetap dihitung dari HPM, maka beban penambang naik.