Dia mencontohkan ketika penambang menjual bijih nikel atau ore ke smelter senilai US$25/ton, dengan HPM US$30/ton, maka oyalti akan dihitung berdasarkan HPM yakni US$30/ton.
“Akibatnya margin usaha tambang lebih tipis, terutama bagi tambang kecil atau menengah,” ujarnya.
Lebih jauh, dia menilai risiko banyaknya penambang yang merugi bisa menekan produksi dan ekspor yang berujung pada turunnya penerimaan negara.
Djoko menambahkan aturan tersebut juga membuat posisi tawar smelter lebih kuat karena bisa meminta harga di bawah HPM. Selain itu, penambang bisa lebih mudah menjual kelebihan pasokan, terutama saat harga global rendah. Kondisi itu berpotensi meningkatkan serapan domestik.
“Penambang rawan terjebak jual murah karena takut stok menumpuk dan bisa memicu ketidakpuasan penambang, khususnya anggota APNI,” tutur Djoko.
Di sisi lain, Djoko mengungkapkan revisi aturan tersebut membuat komoditas mineral dari Indonesia bisa lebih kompetitif karena harga lebih fleksibel. Akan tetapi, berisiko dumping harga ke luar negeri, yang bisa memicu sengketa dagang atau investigasi antidumping.
Sebelum aturan tersebut berlaku, penjualan mineral seperti nikel, bauksit, tembaga, wajib mengacu pada HPM sebagai harga dasar.
Namun, setelah Kepmen 268/ 2025 dikeluarkan maka penjualan mineral logam boleh dilakukan di bawah HPM, atau sesuai mekanisme pasar/negosiasi, tetapi perhitungan royalti dan PNBP tetap menggunakan HPM.
Adapun, penetapan harga mineral acuan akan dilakukan pada tanggal 1 dan tanggal 15 setiap bulan berjalan.
“Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Kepmen ini, akan diadakan perbaikan,” seperti dilihat dari Kepmen tersebut.
APNI sendiri sebelumnya membeberkan bahwa pengusaha menderita kerugian sekitar US$6,3 miliar (Rp103,4 triliun) dalam kurun dua tahun terakhir, akibat HPM bijih nikel yang ditetapkan sangat rendah oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Untuk itu, Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey meminta pemerintah dapat menyesuaikan formula HPM bijih nikel, alih-alih menaikkan tarif royalti bagi komoditas mineral logam andalan Indonesia tersebut.
“Dibandingkan dengan indeks harga pasar seperti Shanghai Metals Market [SMM], HPM bijih nikel amat sangat rendah. Dalam dua tahun terakhir, ada potensi kerugian nilai pasar sebesar US$6,3 miliar jika dibandingkan dengan SMM,” kata Meidy dalam diskusi Wacana Kenaikan Tarif Royalti Pertambangan, Maret tahun ini.
(mfd/wdh)






























