Aturan Baru HPM Disebut Cuma Untungkan Smelter, Rugikan Penambang
Mis Fransiska Dewi
27 August 2025 09:10

Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai revisi aturan soal kewajiban penggunaan harga patokan mineral (HPM) dalam transaksi penjualan mineral logam hanya akan menguntungkan smelter, sementara margin penambang makin ditekan.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara yang diteken pada 8 Agustus 2025.
Beleid anyar ini sekaligus mencabut ketentuan HPM sebelumnya yang digunakan sebagai dasar transaksi penjualan mineral logam.
Anggota dewan Penasehat Pertambangan APNI Djoko Widajatno menyebut aturan tersebut membuat posisi tawar smelter lebih kuat karena bisa meminta harga bijih di bawah HPM.
Di sisi lain, penambang sebenarnya juga bisa lebih mudah menjual kelebihan pasokan, terutama saat harga global rendah. Kondisi itu berpotensi meningkatkan serapan domestik.






























