Bahlil Cabut Kewajiban Ekspor Batu Bara Pakai Acuan HPB
Redaksi
25 August 2025 18:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencabut ketentuan kewajiban harga patokan batu bara (HPB) sebagai acuan transaksi penjualan batu bara.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara yang diteken pada 8 Agustus 2025.
Beleid anyar ini sekaligus mencabut Kepmen ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 yang disahkan pada 24 Februari 2025 lalu. Aturan yang disebut terakhir awalnya menetapkan HPB sebagai acuan transaksi penjualan batu bara.
Selain itu, Bahlil turut mencabut ketentuan harga patokan mineral atau HPM sebagai dasar transaksi penjualan mineral logam.
Kendati demikian, HPB dan HPM bakal tetap menjadi dasar perhitungan untuk pengenaan perpajakan dan pengenaan iuran produksi.




























