Perpres Listrik Sampah: PLN Kerek Tarif hingga US$22 Sen per kWh
Nyoman Ary Wahyudi
26 August 2025 17:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mengajukan harga patokan tertinggi atau ceilling tariff pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) mencapai sekitar US$22 sen per kilowatt hour (kWh).
Usulan itu disampaikan PLN saat memberi masukkan pada revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Lewat bahan presentasi PLN yang dilihat Bloomberg Technoz, kenaikan ceilling tarif PLTSa itu menjadi konsekuensi dari rencana pemerintah untuk menghapus beban tipping fee atau pengelolaan sampah di tingkat pemerintah daerah.
Rencanannya, beban tipping fee itu akan diidentifikasi sebagai ongkos produksi listrik yang akan tecermin dalam tarif listrik yang disetujui bersama dengan PLN.
Konsekuensinya, tipping fee yang selama ini dibayar lewat skema anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di tingkat pemerintah daerah akan langsung menjadi beban yang ditanggung PLN.


































