Jaksa Periksa Petinggi Perusahaan TIK RI di Korupsi Chromebook
Dovana Hasiana
21 August 2025 20:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap petinggi perusahaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan inisial LMNG sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2020-2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam siaran pers, dikutip Kamis (21/08/2025).
Jaksa juga memeriksa Direktur PT Aneka Sakti Bakti (ASABA) 2011 dengan inisial FW. Diketahui, PT ASABA menjadi distributor laptop chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2021-2022.
Selain dari perusahaan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK), jaksa juga memeriksa seorang saksi yang merupakan mantan pejabat di Kemendikbudristek. Saksi tersebut berinisial AW yang diperiksa dalam perkara ini selaku Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus 2022. Satu saksi terakhir adalah TS selaku Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan 2020.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mantan staf khusus Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim, Jurist Tan menjadi salah satu dari empat tersangka yang dituduh merugikan negara Rp1,9 triliun dari korupsi pada proyek pengadaan laptop Chromebook yang nilai totalnya mencapai Rp9,7 triliun.































