Logo Bloomberg Technoz

Poin-poin Utama Persoalan Royalti yang Dibahas di DPR

Muhammad Fikri
21 August 2025 17:10

Ilustrasi Royalti Musik (Diolah Berbagai Sumber)
Ilustrasi Royalti Musik (Diolah Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan perwakilan pemerintah, melalui Kementerian Hukum, LMKN hingga para musisi melakukan pembahasan terkait persoalan royalti.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menyebut tantangan terbesar terletak pada regulasi yang belum menjangkau platform digital lintas negara, keterbatasan transparansi distribusi, hingga rendahnya kesadaran publik soal kewajiban royalti.

"Ada tiga permasalahan utama, yaitu pertama soal struktur dan regulasi," ujar Eddy dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (21/8/2025)


Eddy menjelaskan, kerangka hukum yang menjadi dasar pengelolaan royalti merujuk pada UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta, PP No. 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik, serta aturan terbaru Permenkumham No. 27/2025.

Tiga klaster persoalan utama, yakni pertama, struktur dan regulasi. Pemerintah mengakui aturan belum cukup mengatur platform digital lintas negara. Untuk itu, sedang dipersiapkan aturan yang diharapkan menjadi standar global pengelolaan royalti digital. Selain itu, pemerintah juga mendorong pedoman tarif khusus untuk UMKM dan mekanisme distribusi royalti bagi karya yang penciptanya tidak tergabung LMK atau tidak diketahui.