Kedua, teknis dan operasional. Persoalan transparansi dan akurasi distribusi masih menjadi keluhan utama. Pemerintah mendorong digitalisasi penuh sistem pencatatan dan distribusi royalti, termasuk pengembangan sistem informasi lagu yang bisa mengadopsi platform internasional seperti WIPO Connect.
Ketiga, ekonomi dan sosial. Rendahnya kepatuhan pelaku usaha dalam membayar royalti membuat nilai pungutan belum mencerminkan potensi sebenarnya. Untuk itu, pemerintah berencana mengintensifkan sosialisasi dan edukasi agar kesadaran publik meningkat.
“Royalti adalah hak ekonomi pencipta. Tanpa sistem yang tertata, nilai ekonominya akan terus bocor,” kata Eddy.
(awa/spt)
No more pages

































