Lika-liku Benny Tjokro yang Dihukum OJK Seumur Hidup
Redaksi
15 March 2026 05:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Nama Benny Tjokrosaputro kembali muncul setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak kasus manipulasi IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).
Bliss Properti melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Mei 2019 lalu. Saat itu, POSA menawarkan 1,7 miliar saham setara dengan 20,26% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh.
Belakangan, OJK menemukan pelanggaran manipulasi keuangan dan penyelewengan penggunaan dana IPO POSA yang dilakukan Benny Tjokro selaku pengendali perusahaan.
OJK melarang Benny Tjokro bergelut di pasar modal seumur hidup akibat manipulasi POSA. Keputusan sanksi itu berlaku sejak 13 Maret 2026.
Selain itu, OJK turut menjatuhkan denda Rp2,7 miliar kepada POSA. Sanksi itu dikeluarkan karena POSA menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada laporan keuangan tahunan 2019 dan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar dari 2019 sampai 2023.


























