Logo Bloomberg Technoz

OJK Jatuhkan Sanksi ke Benny Tjokro Terkait Manipulasi IPO POSA

Redaksi
14 March 2026 16:41

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada Benny Tjokrosaputro alias Bentjok terkait dengan manipulasi IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).

OJK turut menemukan pelanggaran manipulasi keuangan dan penyelewengan penggunaan dana IPO POSA yang dilakukan Bentjok selaku pengendali perusahaan.

“Benny Tjokrosaputro selaku pengendali Bliss Properti Indonesia Tbk dilarang untuk menjadi dewan komisaris, direksi dan atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup,” kata Kepala Departement Literasi, Inklusi keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dikutip dari siaran pers, Sabtu (14/3/2026).


Sanksi itu berlaku sejak surat keputusan ditetapkan OJK pada 13 Maret 2026. OJK berpendapat Bentjok menjadi pihak yang menyebabkan POSA melanggar ketentuan undang-undang pasar modal.

OJK turut menjatuhkan sanksi denda Rp2,7 miliar kepada POSA. Sanksi itu dikeluarkan karena POSA menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada laporan keuangan tahunan (LKT) 2019 dan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada LKTT 2019 sampai dengan LKTT 2023.