Logo Bloomberg Technoz

Keamanan Siber Jadi Tantangan Digitalisasi Perbankan

Pramesti Regita Cindy
19 August 2025 15:50

Infografis Serangan siber terus meningkat dalam lima tahun terakhir (Asfahan/Bloomberg Technoz)
Infografis Serangan siber terus meningkat dalam lima tahun terakhir (Asfahan/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, keamanan siber menjadi salah satu tantangan utama di tengah masifnya digitalisasi industri perbankan. Menurut Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK, Indarto Budiwitono, digitalisasi memang membuat layanan semakin cepat dan efisien, namun juga membuka potensi serangan siber yang mengancam.

"Era digitalisasi di satu sisi mampu merubah layanan industri jasa keuangan menjadi lebih cepat dan efisien, namun di sisi lain memberikan cukup banyak tantangan antara lain berupa tingginya potensi serangan siber. Sejalan dengan masifnya perkembangan teknologi informasi, digitalisasi bukan hanya sekedar opsi melainkan fondasi inovasi adaptif industri perbankan," jelas Indarto dalam agenda Kampanye Nasional Waspada Penipuan Keuangan Digital di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Indarto turut menekankan bank perlu mengembangkan strategi digital yang agile dan terukur, tidak hanya soal efisiensi, tetapi juga dalam menghadapi risiko nyata seperti serangan siber dan gangguan operasional.


"Transformasi digital juga harus diimbangi dengan investasi berkelanjutan dalam keamanan siber, kapabilitas analitik data dan integrasi teknologi cloud serta AI. Pertahanan siber yang tidak hanya soal pertahanan sistem melainkan juga menyangkut reputasi dan keberlangsungan bisnis bank," jelas dia.

Oleh karena itu, Bank menurutnya juga perlu menetapkan strategi dan langkah yang tepat dalam menghadapi ancaman dan serangan siber seperti memperhatikan tata kelola keamanan informasi dan perlindungan konsumen dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi informasi di era digital.

Mengacu kepada SEOJK No. 11/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum serta SEOJK No. 29/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber. Di samping itu, OJK juga mendorong bank melakukan asesmen ulang infrastruktur teknologi, memastikan Business Continuity Plan (BCP) dan Data Recovery Plan (DRP) berjalan efektif, serta memperkuat perlindungan data nasabah.