Profil NH Korindo, Underwriter yang Izinnya Dibekukan OJK
Muhammad Fikri
15 March 2026 10:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan izin kegiatan usaha penjamin emisi efek (underwriter) kepada NH Korindo Sekuritas Indonesia. Dengan sanksi tersebut, perusahaan untuk sementara waktu tidak dapat menjalankan aktivitas sebagai penjamin emisi efek di pasar modal.
Pembekuan izin tersebut berkaitan dengan temuan pelanggaran dalam proses penjaminan emisi pada penawaran umum saham sebuah emiten. Meski demikian, sanksi tersebut tidak menghentikan seluruh kegiatan usaha perusahaan, karena aktivitas lain seperti perantara perdagangan efek dan riset pasar tetap dapat berjalan.
“Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga integritas," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, dikutip Minggu (15/3/2026).
NH Korindo Sekuritas Indonesia merupakan perusahaan efek yang cukup dikenal di industri pasar modal domestik. Perusahaan sekuritas tersebut menyediakan berbagai layanan jasa keuangan, mulai dari perantara perdagangan efek (brokerage), riset pasar dan investasi, hingga penjaminan emisi efek untuk aksi korporasi seperti penawaran umum perdana saham (IPO) dan penerbitan efek lainnya.
Perusahaan ini merupakan bagian dari NH Financial Group, salah satu grup jasa keuangan terbesar di Korea Selatan. Grup tersebut memiliki jaringan bisnis yang luas di sektor perbankan, sekuritas, asuransi, hingga manajemen aset di berbagai negara.























