Logo Bloomberg Technoz

“Langkah ini tidak hanya membuka ruang bagi penyelenggara jaringan untuk meningkatkan kapasitas dan cakupan layanan, tetapi juga memperluas pilihan akses internet yang lebih terjangkau bagi masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi RI Wayan Toni Supriyanto dalam keterangannya, dikutip Jumat (1/8/2025).

Sebagai informasi, pelaksanaan seleksi ini berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 337 Tahun 2025 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar Tahun 2025. Ketentuan tersebut menetapkan pita frekuensi selebar 80 MHz (1432–1512 MHz) di tiga regional sebagai objek seleksi.

Seleksi ini diselenggarakan secara terbuka bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi yang sudah mengantongi izin sesuai persyaratan. Pemerintah pun mengeklaim bahwa tahapan seleksi bakal dilaksanakan secara objektif dan transparan, melalui mekanisme evaluasi administrasi dan evaluasi komitmen pengembangan jaringan dan layanan.

Adapun komitmen penyediaan layanan tersebut akan menjadi acuan dalam pengawasan dan evaluasi pasca-penetapan pemenang seleksi. Selain itu, pemerintah juga mengeklaim bahwa seluruh tahapan bakal berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

“Fokus kami adalah memastikan pita frekuensi ini dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas layanan internet berbasis jaringan pitalebar tetap, termasuk di wilayah-wilayah yang belum terlayani secara optimal,” jelas Wayan.

“Dengan seleksi ini, pemerintah juga memberikan ruang untuk inovasi layanan berbasis digital, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi digital, hingga layanan publik berbasis teknologi,” kata dia.

(far/wep)

No more pages