Logo Bloomberg Technoz

“Kita tidak bisa menargetkan kalau kita targetkan khawatirnya nanti kita akan bekerja terburu-buru. Kita lihat bahwa PPHN ini sudah dibahas kurang lebih 10 tahun belakangan ini dan belum diputuskan.”

Meski produk hukum belum disepakati, MPR mengatakan telah menyepakati substansi dari PPHN, yakni pembangunan yang berkelanjutan, pembangunan sumber daya manusia, penguatan sendi-sendi hukum dan lain-lain 

Dalam hal ini, Prabowo juga memberikan saran mengenai substansi dari PPHN, yakni adalah pembangunan ekonomi ke depan harus berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan lain-lain.

“Kita pastikan bahwa itu semua terangkum di dalam PPHN agar kemudian pada saat kita akan ajukan untuk disahkan melalui produk hukum atau payung hukum apa yang kita sepakati kemudian, itu tidak akan nanti kekurangan atau nanti ada isu-isu yang membuat itu produk tersebut nanti bermasalah dan digugat di MK,” ujarnya. 

Memasuki reformasi, berdasarkan amandemen ketiga dan keempat konstitusi, MPR sebenarnya tidak lagi berwenang menetapkan GBHN. Perencanaan pembangunan digantikan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang ditetapkan undang-undang, dan diturunkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah, dan Pendek.

Sebelumnya, Ketua MPR Ahmad Muzani sudah menyinggung soal PPHN saat pimpinan MPR menemui Presiden Prabowo Subianto pada 23 Juli 2025. Kala itu, Muzani mengatakan konsep pokok-pokok haluan negara telah selesai dan dimatangkan oleh tim yang ditunjuk oleh pimpinan MPR. Namun, Prabowo meminta agar konsep tersebut dikaji ulang untuk disempurnakan.

Muzani mengatakan konsep pokok-pokok haluan negara yang saat ini digodok MPR adalah tentang bagaimana keberlanjutan pembangunan bisa berjalan dengan lancar, di mana hal-hal yang sudah dilakukan pemerintah bisa dilanjutkan sebagai sebuah keberlanjutan. Sehingga, menurut dia, diperlukan pokok-pokok haluan negara yang mengikat satu sama lain. Menurutnya, konsep pokok-pokok haluan negara juga masih sama dengan GBHN sebelumnya. 

Namun, Muzani mengatakan tidak ada pembahasan untuk kembali menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi melalui penyusunan pokok-pokok haluan negara.
"Tidak dibicarakan sama sekali. [Basisnya membuat pokok-pokok haluan negara] bisa dalam bentuk Ketetapan MPR, undang-undang atau produk hukum lainnya. Sesuatu yang masih menjadi kewenangan MPR," ujar dia.

(dov)

No more pages