Logo Bloomberg Technoz

Peraturan ini juga menjadi implementasi dari amanat dalam Pasal 22 PerBPOM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Tata cara pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran yang berkaitan dengan zat adiktif, termasuk rokok konvensional dan rokok elektronik, akan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025.

Penyesuaian lainnya dalam peraturan ini adalah perubahan judul Lampiran VI menjadi Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan terhadap Produk Tembakau dan Elektronik, serta penyesuaian kategori temuan kritis (berat), mayor (sedang), dan minor (ringan). Ketentuan mengenai iklan dan promosi produk tembakau, yang sebelumnya menjadi kewenangan BPOM, pada peraturan ini telah dihapus sejalan dengan perubahan kewenangan pengawasan sesuai PP Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Taruna mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik dilaksanakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan kandungan kadar nikotin dan tar, peringatan kesehatan. 

Pengawasan ini juga untuk mencegah penyimpangan informasi pada label kemasan produk zat adiktif, daftar kandungan bahan, dan penggunaan bahan tambahan yang dilarang. 

“Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari risiko kesehatan terhadap penggunaan zat adiktif,” ujar Taruna Ikrar mengakhiri penjelasan.

(spt)

No more pages