Logo Bloomberg Technoz

BEI Berlakukan Saham Berbasis Hijau, Ini Tujuannya

Mis Fransiska Dewi
02 August 2026 11:30

Juru kamera di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/7/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Juru kamera di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/7/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan saham berbasis hijau yang mulai berlaku pada Jumat (31/7/2026). Hal ini sebagai bagian dari komitmen dalam memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan, serta meningkatkan transparansi dan visibilitas Perusahaan Tercatat yang kegiatan usahanya memberikan kontribusi terhadap pencapaian tujuan lingkungan dan transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Adapun penetapan saham berbasis hijau itu tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00110/BEI/07-2026 tentang Penetapan Saham Berbasis Hijau.

Surat keputusan ini merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Bursa Nomor I-A yang memberikan kewenangan kepada BEI untuk menetapkan kategori Perusahaan Tercatat dalam mendukung aspek keberlanjutan.


Penyusunan ketentuan tersebut dilakukan dengan memperhatikan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia atau rujukan taksonomi lainnya, serta praktik terbaik di kancah internasional, termasuk Green Equity Principles yang diterbitkan oleh World Federation of Exchanges.

Penetapan Saham Berbasis Hijau atau Green Equity Designation diberikan kepada saham Perusahaan Tercatat maupun Calon Perusahaan Tercatat yang, berdasarkan laporan hasil reviu Penyedia Reviu Eksternal, dinyatakan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan, antara lain mencakup kontribusi kegiatan usaha terhadap aktivitas ekonomi hijau dan/atau transisi, pemenuhan persyaratan keuangan dan tata kelola, serta keterbukaan informasi keberlanjutan.