KPK Sita Uang Tunai dan Mobil Mewah di OTT Direksi Inhutani V
Dovana Hasiana
14 August 2025 11:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap direksi PT Eksploitasi dan Industri Hutan V atau PT Inhutani V di Jakarta, Rabu (13/08/2025). Selain itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, lembaga antirasuah juga mengonfirmasi telah mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil mewah.
"Benar [barang bukti uang Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah]," ujar Fitroh kepada wartawan, Kamis (14/08/2025).
Dia mengatakan, OTT di Inhutani V ini terkait dengan kasus suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah menangkap sembilan orang dalam operasi tersebut; termasuk Direksi PT Inhutani V.
Sekadar catatan, Inhutani merupakan anak usaha dari badan usaha milik negara (BUMN) Perusahaan Umum (Perum) Perhutani. Inhutani V salah satunya bergerak di bidang usaha hasil hutan bukan kayu (HHBK).
Berdasarkan catatan, ini merupakan OTT keempat sepanjang 2025. OTT pertama tahun ini dilakukan saat penyidik menangkap proses penyuapan dan gratifikasi kasus dugaan korupsi pada empat proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatra Utara. Sedangkan OTT kedua adalah kasus dugaan korupsi pada dua proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatra Utara.































