Logo Bloomberg Technoz

Alur Penerimaan Royalti Penyanyi di Indonesia Menurut Regulasi

Muhammad Fikri
14 August 2025 11:20

29 Penyanyi Ternama Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke MK (Bloomberg Technoz/Asfahan)
29 Penyanyi Ternama Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke MK (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Proses penerimaan royalti bagi penyanyi di Indonesia ditentukan secara sistematik dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperkuat melalui PP Nomor 56 Tahun 2021.

Berdasarkan sejumlah sumber yang dihimpun, Rabu (13/8/2025), hak ekonomi atas lagu muncul secara otomatis begitu lagu diwujudkan dalam bentuk nyata dengan undang-undang mengakui dan melindungi pencipta sebagai pemilik hak eksklusif atas karya tersebut.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 1 angka 2, Pasal 40 ayat (1) huruf d, dan Pasal 58 UU Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa perlindungan hak cipta berlaku sepanjang hidup pencipta plus 70 tahun setelah wafatnya.

Penyanyi atau pengguna lainnya yang ingin menggunakan lagu secara komersial, seperti dalam konser, kafe, atau acara publik, harus menghormati hak ekonomi pencipta. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2), yang menyatakan bahwa izin pencipta wajib diperoleh sebelum penggunaan hak ekonomi dilaksanakan. Namun, Pasal 23 ayat (5) memberi dispensasi: penggunaan tetap bisa dilakukan tanpa izin langsung, asalkan royalti telah dibayarkan melalui sistem lembaga kolektif (blanket licensing).

Dalam praktik, penyanyi tak membayar royalti langsung ke pencipta. Sistem yang berlaku mewajibkan mereka atau pihak penyelenggara membayar ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).