Logo Bloomberg Technoz

RUU Hak Cipta jadi Inisiatif DPR: Atur Royalti Hingga Karya AI

Dovana Hasiana
12 March 2026 15:30

Ilustrasi Royalti Musik (Diolah Berbagai Sumber)
Ilustrasi Royalti Musik (Diolah Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta atau RUU Hak Cipta menjadi inisiatif lembaga legislatif tersebut. Rencananya, sejumlah perubahan aturan bertujuan untuk memperkuat skema dana abadi royalti dan pengaturan terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Martin Manurung, RUU Hak Cipta akan memperkuat perlindungan dan kesejahteraan para pencipta serta pemilik hak terkait. Keberadaan Dana Abadi Royalti, kata dia tidak akan menghilangkan hak para pencipta maupun pemilik hak terkait atas royalti dari karyanya. 

“Penambahan substansi tentang Dana Abadi Royalti yang nilai manfaatnya digunakan terutama untuk kegiatan sosial pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, peningkatan kapasitas pencipta, serta penguatan ekosistem pengelolaan royalti,” kata dia dikutip dari laman DPR, Kamis (12/03/2026).


Selain itu, Baleg juga menyempurnakan pengaturan mengenai LMK yang berfungsi menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti sekaligus mengelola kepentingan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.  

Dalam rumusan Draf RUU Hak Cipta, LMK diwajibkan bekerja sama dalam menjalankan fungsinya serta menyampaikan laporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menteri melalui Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN).