Logo Bloomberg Technoz

KPK Sita Rp25 M dan 18 Tanah di Kasus Korupsi PGN

Dovana Hasiana
13 August 2025 18:40

Perusahaan Gas Negara (PGAS). (Dok. PGN)
Perusahaan Gas Negara (PGAS). (Dok. PGN)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan uang dan bidang tanah dalam penyidikan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). 

Lembaga antirasuah menyita uang sebesar US$1,55 juta (setara Rp25,15 miliar asumsi kurs saat ini) dan 18 bidang tanah dan atau bangunan sejumlah lebih 10 hektare, yang berlokasi di wilayah Cianjur dan Bogor. 

"Penyitaan ini sekaligus sebagai langkah awal dalam pemulihan aset [asset recovery]. Nilai kerugian negara dalam perkara mencapai US$15 juta," ujar Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi, Rabu (13/08/2025). 


Budi mengatakan lembaga antirasuah telah merampungkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) 2017-2021, untuk tersangka Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 Danny Praditya; dan Komisaris PT IAE 2006-Januari 2024, Iswan Ibrahim.

Pada 8 Agustus 2025, penyidik melakukan penyerahan atas kedua tersangka, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atau tahap II. Atas hal tersebut, perkara tindak pidana korupsi dengan kedua tersangka tersebut akan segera disidangkan.