Sebelumnya, pada akhir Juli 2025, penyidik melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan rumah dua mantan Direktur Utama PT PGN yang berlokasi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, serta salah satu dewan direksi atau board of director (BoD) yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan, yang diduga ikut terlibat pada saat memutuskan pembayaran di muka (advance payment).
Selain pihak PT PGN, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan rumah Direktur Keuangan PT IAE, yang berlokasi di wilayah Kota Tangerang Selatan. Pihak dimaksud diduga ikut terlibat dalam tercapainya kesepakatan pembayaran advance payment dari PT PGN kepada PT IAE.
Dari rangkaian penggeledahan ini, penyidik berhasil mendapatkan bukti-bukti berupa barang bukti elektronik dan dokumen, yang selanjutnya dilakukan penyitaan untuk pembuktian tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, dan menelusuri adanya peran pihak-pihak lainnya yang terlibat.
(dov/frg)






























