Logo Bloomberg Technoz

KPK: Perkiraan Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Tembus Rp1 T

Dovana Hasiana
12 August 2025 20:00

Ilustrasi Yaqut Cholil Qoumas di kasus korupsi kuota haji (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi Yaqut Cholil Qoumas di kasus korupsi kuota haji (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kerugian negara yang berpotensi muncul dari dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Lembaga antirasuah tersebut menduga total kerugiannya mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Namun, juru bicara KPK Budi Prasetyo belum menjelaskan metode yang digunakan penyidik dalam menghitung dugaan kerugian negara dalam perkara ini. Toh, dia mengklaim hitungan tersebut belum final karena KPK juga menunggu hitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Selasa (12/08/2025). 


Pada saat ini, KPK sudah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut menjadi penyidikan. Namun, pimpinan KPK baru mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik umum -- tanpa mencantumkan nama tersangka.

Lembaga antirasuah tersebut mengklaim masih harus melakukan sejumlah pendalaman untuk memastikan peran dan bukti dari beberapa nama yang berpotensi menjadi tersangka. Salah satunya, melalui penyidikan, akan dilakukan penggeledahan hingga penyitaan.