Logo Bloomberg Technoz

Dalam kasus ini, KPK menduga ada tindak pidana korupsi saat Kementerian Agama membagi kuota haji tambahan sebesar 20.000 menjadi 10.000 haji umum dan 10.000 haji khusus. Lembaga antirasuah tersebut mendeteksi ada praktik lancung yang membuat beberapa pejabat Kementerian Agama, orang perorangan, hingga korporasi memperoleh keuntungan.

KPK pun telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah tiga nama ke luar negeri. Mereka adalah  Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas; Ishfah Abidal Aziz selaku Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama Kementerian Agama; dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Mashyur.

(dov/frg)

No more pages