Logo Bloomberg Technoz

KPK Bidik Sosok Pemberi Perintah di Penyidikan Korupsi Kuota Haji

Dovana Hasiana
09 August 2025 12:30

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai pemeriksaan dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 di KPK, Kamis (7/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai pemeriksaan dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 di KPK, Kamis (7/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status penyelidikan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 ke tahap penyidikan pada hari ini, Sabtu (09/08/2025).

Pejabat pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaga antirasuah telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024.

"Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan [Sprindik] umum dengan pengenaan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum pidana [KUHP]," ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (09/08/2025).


"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana," kata dia.

"Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut," kata dia.