Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Soal Lokasi Persembunyian Cheryl Darmadi: Negara Tetangga

Dovana Hasiana
12 August 2025 18:40

Anak Bos PT Duta Palma Grup Surya Darmadi, Cheryl Darmadi remi masuk ke dalam DPO Kejaksaan Agung. (IG @kejaksaan Agung)
Anak Bos PT Duta Palma Grup Surya Darmadi, Cheryl Darmadi remi masuk ke dalam DPO Kejaksaan Agung. (IG @kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengklaim punya informasi tentang lokasi putri bos PT Duta Palma Grup Surya Darmadi, Cheryl Darmadi yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron kasus korupsi. Saat ini, Cheryl adalah tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group yang melarikan diri ke luar Indonesia; di duga berada di Singapura. 

“Informasi yang terakhir yang bersangkutan masih di luar negeri. Ada informasi juga di salah satu negara tetangga kita, tetapi kita belum tahu pastinya nanti kita berkoordinasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada awak media, dikutip, Selasa (12/08/2025). 

Selain Cheryl, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga menetapkan dua tersangka korporasi lainnya yaitu PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.


Status tersangka terhadap Cheryl ditetapkan dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Asset Pasific dan Pengurus/Ketua Yayasan Darmex. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-16/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-16/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

PT Darmex Plantation melalui tiga anak usahanya diketahui mendapatkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan secara melawan hukum. Hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan lahan dalam kawasan hutan yang tidak sah tersebut ditempatkan di PT Darmex Plantations.