Logo Bloomberg Technoz

KPK sebelumnya memang mengatakan akan kembali memeriksa Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dalam penyidikan perkara ini. Bila terlaksana, maka akan menjadi pemanggilan Yaqut kedua kalinya ke KPK dalam perkara ini. Lembaga antirasuah sebelumnya telah menuntaskan proses permintaan keterangan Yaqut dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama pada pekan lalu. 

Dalam perkara ini, KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada Jumat (08/08/2025). Sprindik ini diterbitkan dengan pengenaan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP).

Dugaan kasus bermula dari antrean haji yang panjang pada tahun haji 2024. Pada saat itu, Presiden ke-7 Joko Widodo menemui pemerintah Arab Saudi untuk mengatasi antrean yang panjang. Akhirnya, Indonesia mendapatkan tambahan 20.000 kuota haji. 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah seharusnya mengalokasikan 92% atau 18.400 dari tambahan kuota itu untuk haji umum dan 8% atau 1.600 untuk haji khusus. 

Namun, berdasarkan dugaan awal, realisasinya justru tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Sebab, tambahan kuota itu justru dibagi rata, yakni masing-masing 50% atau 10.000 untuk haji umum dan khusus. Padahal, terdapat antrean yang panjang untuk haji umum saat itu

(dov/frg)

No more pages