Logo Bloomberg Technoz

Sentuh Rp260 T, Kredit Pinjol Ilegal Dominan Dibanding yang Legal

Pramesti Regita Cindy
11 August 2025 17:50

Ilustrasi pinjol ilegal vs pinjol legal (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi pinjol ilegal vs pinjol legal (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Entjik S. Djafar mengungkapkan nilai outstanding pembiayaan pinjaman dari platform pinjaman online (pinjol) ilegal masih jauh lebih besar dibandingkan pinjaman daring (pindar) legal.

"Outstanding kita itu Rp80 triliun. Riset kami, pinjaman illegal itu ada di angka Rp230 triliun sampai Rp260 triliun. Bayangin, mereka lebih banyak [dari yang legal]," jelas Entjik dalam diskusi yang diadakan oleh Celios di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Sekadar catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tren pembiayaan melalui platform fintech terus naik. Pada akhir 2024 data total pinjol ada pada kisaran Rp77,02 triliun. Berlanjut di Januari 2025 terjadi lonjakan menjadi Rp78,5 triliun. Satu bulan berselang, Februari, angkanya kembali naik ke Rp80,07 triliun.


Namun, terjadi penurunan pada bulan Maret dimana outstanding penyaluran pinjol terkoreksi tipis ke level Rp80,02 triliun. Lantas, pada periode April dan Mei kembali tren bertumbuh menjadi Rp80,94 triliun dan Rp82,59 triliun. Adapun data OJK terbaru pada Juni 2025 sebesar Rp83,52 triliun.

Sementara itu, rasio TWP90 (tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari) per Juni 2025 tercatat sebesar 2,85%. Angka ini sedikit membaik dibanding bulan sebelumnya yang berada di 3,12%.