Cara Pelaku Judi Online (Judol) di Yogyakarta Akali Situs Bandar
Redaksi
08 August 2025 13:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah mengamankan serta menangkap lima orang karena diduga mengakali sistem promo situs judi online (judol). Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka dan tertangkap tangan oleh petugas ketika tengah berjudi online.
Lima pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yakni pria berinisial RDS (32), EN (31), dan DA (22), warga Bantul; lalu NF (25), warga Kebumen; dan PA (24), warga Magelang. Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY pada Kamis, (31/7/2025) lalu.
Kasus skema mengakali sistem promo di situs judol ini viral dan masih dibicarakan publik di media sosial (medsos). Para warganet mempertanyakan siapa yang melaporkan itu, karena narasi yang beredar di medsos bahwa pihak kepolisian yang melindungi bandar judol.
Skema Pelaku Bobol Situs Judol Milik Bandar
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kelima pelaku bermain judol dengan skema mengakali bandarnya. Caranya dengan memanfaatkan celah pada sistem promo situs judol.
Dalam aksinya lima orang ini memakai empat unit komputer untuk melakukan aksinya. Selanjutnya, per orangnya mengoperasikan 10 akun setiap hari melalui satu perangkat.






























