Bursa Lokal Minta Exchange Luar Diwajibkan Lapor Transaksi Kripto
Farid Nurhakim
02 February 2026 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sejumlah bursa kripto lokal mengklaim aturan pemerintah untuk mewajibkan pelaporan aset dan transaksi kripto tak berdampak signifikan terhadap investasi kripto di Indonesia.
Namun, pedagang kripto meminta kewajiban tersebut ikut diterapkan kepada exchange luar agar masyarakat tak beramai-ramai berinvestasi di bursa kripto luar negeri.
“Seharusnya tidak berpengaruh signifikan ke investor. Harapan saya juga ke depannya, pemerintah tidak hanya mewajibkan ini kepada exchange lokal tapi juga exchange luar. Karena jika tidak, orang-orang akan berbondong-bondong memarkirkan dananya di exchange luar,” kata Chief Executive Officer (CEO) Triv, Gabriel Rey saat dihubungi Bloomberg Technoz, Senin (2/2/2026).
Pendiri platform perdagangan aset kripto tersebut memandang aturan itu hanya sebatas tambahan saja.
Kewajiban pelaporan aset dan transaksi kripto termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.































