Cemas Atas Tindak Lanjut Pelindungan Data Pribadi di Indonesia
Redaksi
11 August 2025 16:26

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda mendorong adanya aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemidanaan dan lain sebagainya.
Hal ini merespons pernyataan Wakil Menteri (Wamen) Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria yang menyebut pemerintah memiliki komitmen penuh guna menciptakan ruang digital yang aman, bersih, serta tepercaya bagi masyarakat Indonesia.
“Yang pertama, sebenarnya tadi kita mau protes soal Undang-Undang PDP itu, tapi pada kenyataannya belum ada PPnya. Belum ada PP tentang pidana [dan] sebagainya,” ujar Huda saat ditemui di Kantor Celios, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Lantas, dia mengatakan belum ada petunjuk teknis (juknis) yang mengatur soal pemidanaan dari aturan turunan UU PDP dan belum ada pembentukan lembaga PDP. Meski begitu, Huda menilai UU tersebut sebenarnya memiliki tujuan baik serta mengarah pada perlidungan konsumen dan lain-lain.
“Tapi, butuh implementasi yang cepat dan kuat. Makanya memang ini, kalau saya pribadi sebenarnya, nggak ada langkah konkret dari Kementerian Digital (Komdigi) untuk menciptakan teknis untuk perlindungan seperti apa,” kata dia.

































